TUGAS BIOKIMIA
cGMP
KELOMPOK 2:
ANDIKA WIGUNA
AGUSTIN NOOR RIZQIAH
MELDA
IHSAN MUTTAQIN
YANUARDI IKHSAN
PROGRAM STUDI ANALIS KESEHATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
PALANGKARAYA
KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami ingin mengucapkan rasa syukur pada
Allah SWT, atas limpahan karunia, rahmat & hidayah-Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan pembuatan tugas makalah tentang “Tugas Biologi Kimia cGMP” dengan
sangat baik dan lancar.
Adapun dalam penyusunan makalah ini kami menyadari
bahwa penyusunan masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena
itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi
perbaikan dan kesempurnaan makalah-makalah selanjutnya.
Palangkaraya, 1 Mei 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Good Manufacturing Practice (GMP) adalah sistem untuk memastikan bahwa produk
secara konsisten diproduksi dan diawasi sesuai dengan standar kualitas. Hal ini
dirancang untuk meminimalkan risiko yang terlibat dalam produksi farmasi apapun
yang tidak dapat dihilangkan melalui pengujian produk akhir.
Good Manufacturing Practice (GMP) adalah istilah yang diakui di seluruh dunia untuk
kontrol dan manajemen manufaktur dan pengujian kontrol kualitas makanan, produk
farmasi dan alat kesehatan. Persyaratan ini metode keprihatinan, peralatan atau
pengujian, yang digunakan untuk produksi, pengolahan , kemasan dan / atau
penyimpanan obat. Hal ini memastikan bahwa produk obat memenuhi kriteria
kualitas yang diperlukan. Pada saat yang sama peraturan GMP memiliki pengaruh
peningkatan pada pemasok dari industri farmasi seperti pemasok API dan eksipien,
bahan kemasan, fasilitas manufaktur dan peralatan pengujian. Kepatuhan
peraturan GMP terus diperiksa oleh inspektur dari otoritas sistem
perawatan kesehatan.
GMP disebut sebagai "cGMP" terutama di Amerika Serikat.
"C" singkatan dari "saat ini," mengingatkan produsen bahwa
mereka harus menggunakan teknologi dan sistem yang up-to-date untuk memenuhi
peraturan tersebut.
Risiko utama
adalah: kontaminasi tak terduga pada produk, menyebabkan kerusakan pada
kesehatan atau bahkan kematian, label yang salah pada wadah, yang bisa berarti
bahwa pasien menerima obat yang salah, Tidak cukup atau terlalu banyak bahan
aktif, sehingga pengobatan tidak efektif atau efek samping. GMP mencakup semua
aspek produksi, dari bahan awal, Pelatihan dan kebersihan staf. Prosedur
tertulis sangat penting untuk setiap proses yang dapat mempengaruhi kualitas
produk jadi. Harus ada sistem untuk memberikan bukti di dokumentasikan bahwa
prosedur yang benar secara konsisten diikuti di setiap langkah dalam proses
manufaktur - setiap kali sebuah produk dibuat.
WHO telah menyusun panduan rinci untuk praktek manufaktur yang baik. Banyak negara telah merumuskan kebutuhan mereka sendiri untuk GMP berdasarkan GMP WHO. Lainnya memiliki harmonisasi persyaratan mereka, misalnya dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), di Uni Eropa dan melalui Konvensi Inspeksi Farmasi.
WHO telah menyusun panduan rinci untuk praktek manufaktur yang baik. Banyak negara telah merumuskan kebutuhan mereka sendiri untuk GMP berdasarkan GMP WHO. Lainnya memiliki harmonisasi persyaratan mereka, misalnya dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), di Uni Eropa dan melalui Konvensi Inspeksi Farmasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian cGMP
Good Manufacturing Practice (GMP) adalah sistem untuk
memastikan bahwa produk secara konsisten diproduksi dan diawasi sesuai dengan
standar kualitas. Hal ini dirancang untuk meminimalkan risiko yang terlibat
dalam produksi farmasi apapun yang tidak dapat dihilangkan melalui pengujian
produk akhir.
B.
Standarisasi cGMP
Good Manufacturing Process (c/GMP)
diterjemahkan menjadi Cara Pembuatan Yang Baik (CPB) Merupakan suatu konsep
manajemen dalam bentuk prosedur dan mekanisme berproses yang tepat untuk
menghasilkan out put yang memenuhi stándar dengan tingkat ketidak sesuaian yang
kecil. GMP merupakan prasyarat utama sebelum suatu industri pangan dapat
memperoleh sertifikat sistem HACCP (Hazard Analysis Critical Control
Point).
C.
Standarisasi cGMP
Standar GMP yang di terbitkan oleh
BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) sesuai dengan jenis produk yang di
hasilkan. Sebagai contoh beberapa standar GMP tersebut:
1. Standar GMP untuk industria
obat-obatan di sebut dengan CPOB ( Cara Pembuatan Obat yang Baik)
2. Standar GMP untuk industri makanan
di sebut dengan CPMB (Cara Pembuatan Makanan yang Baik)
3. Standar GMP untuk industri kosmetik
di sebut dengan CPKB ( Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)
4. Standar GMP untuk industri obat
tradisional di sebut dengan CPOTB ( Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik)
D.
Prinsip cGMP
1. Disain dan fasilitas
2. Produksi (Pengendalian Operasional)
3. Jaminan mutu
4. Penyimpanan
5. Pengendalian hama
6. Hygiene personil
7. Pemeliharan, Pembersihan dan
perawatan
8. Pengaturan Penanganan limbah
9. Pelatihan
10. Consumer Information (education)
E.
Pembahasan
1. Sanitasi dan Higiene
Sanitasi pangan ditujukan untuk
mencapai kebersihan yang prima dalam tempat produksi, persiapan penyimpanan,
penyajian makanan, dan air sanitasi. Hal-hal tersebut merupakan aspek yang
sangat esensial dalam setiap cara penanganan pangan. Program sanitasi
dijalankan bukan untuk mengatasi masalah kotornya lingkungan atau kotornya
pemrosesan bahan, tetapi untuk menghilangkan kontaminan dari makanan dan mesin
pengolahan, serta mencegah terjadinya kontaminasi silang. Program higiene dan
sanitasi yang efektif merupakan kunci untuk pengontrolan pertumbuhan mikroba
pada produk dan industri pengolahan makanan.
2. Prinsip
Dasar Sanitasi
Prinsip dasar sanitasi meliputi dua
hal, yaitu membersihkan dan sanitasi. Membersihkan yaitu menghilangkan mikroba
yang berasal dari sisa makanan dan tanah yang mungkin menjadi media yang baik
bagi pertumbuhan mikroba. Sanitasi merupakan langkah menggunakan zat kimia dan
atau metode fisika untuk menghilangkan sebagian besar mikroba yang tertinggal
pada permukaan alat dan mesin pengolah makanan.
3. Sumber
Kontaminasi
Beberapa hal yang memungkinkan untuk
menjadi sumber kontaminasi pada industri pangan adalah :
1. Bahan baku mentah : Proses pembersihan dan pencucian
untuk menghilangkan tanah dan untuk mengurangi jumlah mikroba pada bahan
mentah. Penghilangan tanah amat penting karena tanah mengandung berbagai jenis
mikroba khususnya dalam bentuk spora.
2. Peralatan/mesin yang berkontak
langsung dengan makanan: Alat ini harus dibersihkan secara berkala dan efektif dengan interval waktu
agak sering, guna menghilangkan sisa makanan dan tanah yang memungkinkan sumber
pertumbuhan mikroba.
3. Peralatan unuk sterilisasi: Harus diusahakan dipelihara agar
berada di atas suhu 75 – 760C agar bakteri thermofilik dapat dibunuh dan
dihambat pertumbuhannya.
4. Air untuk pengolahan makanan: Air yang digunakan sebaiknya
memenuhi persyaratan air minum.
5. Air pendingin kaleng: Setelah proses sterilisasi berakhir,
kalengnya harus segera didinginkan dengan air pendingin kaleng yang mengandung
disinfektan dalam dosis yang cukup. Biasanya digunakan khlorinasi air sehingga
residu khlorine 0,5 – 1,0 ppm.
6. Peralatan/mesin yang menangani
produk akhir (post process handling equipment): Pembersihan peralatan ini harus
kering dan bersih untuk menjaga agar tidak terjadi rekontaminasi.
4. Persyaratan
GMP
GMP mempersyaratkan agar dilakukan
pembersihan dan sanitasi dengan frekuensi yang memadai terhadap seluruh
permukaan mesin pengolah pangan baik yang berkontak langsung dengan makanan
maupun yang tidak. Mikroba membutuhkan air untuk pertumbuhannya. Oleh karena
itu persyaratan GMP : mengharuskan setiap permukaan yang bersinggungan
dengan makanan dan berada dalam kondisi basah harus dikeringkan dan disanitasi.
Peraturan GMP juga mempersyaratkan penggunaan zat kimia yang cukup dalam dosis
yang dianggap aman.
5. Tahap-Tahap
Higiene dan Sanitasi
Prosedur untuk melaksanakan higiene
dan sanitasi harus disesuaikan dengan jenis dan tipe mesin/alat pengolah
makanan. Stamdar yang digunakan adalah :
1. “Pre rinse” atau langkah awal, yaitu
: menghilangkan tanah dan sisa makanan dengan mengerok, membilas dengan air,
menyedot kotoran dan sebagainya.
2. Pembersihan : menghilangkan tanah
dengan cara mekanis atau mencuci dengan lebih efektif.
3. Pembilasan: membilas tanah dengan
pembersih seperti sabun/deterjen dari permukaan
4. Pengecekan visual: memastikan dengan
indera mata bahwa permukaan alat bersih
5. Penggunaan disinfektan : untuk
membunuh mikroba.
6. Pembersihan akhir : bila diperlukan
untuk membilas cairan disinfektan yang padat
7. “Drain dry” atau pembilasan kering :
disinfektan atau final rinse dikeringkan dari alat-alat tanpa diseka/dilap.
Cegah jangan sampai terjadi genangan air karena genangan air merupakan tempat
yang baik bagi pertumbuhan mikroba.
6. Jenis
Sanitizer
Sanitasi adalah langkah pemberian sanitizer dalam kimia atau perlakuan fisik
yang dapat mereduksi populasi mikroba pada fasilitas dan peralatan pabrik.
Sanitizer yang digunakan dalam industri pangan dapat dibedakan menjadi tiga
macam, yaitu :
1)
Panas
·
Uap air
panas (steam) mengalir dengan suhu dan waktu tertentu : 770C selama
15 menit, atau 930C selama 5 menit
·
Untuk alat
makan dan peralatan kecil (pisau dsb) 770C selama 2 menit, dan 770C
selama 5 menit untuk peralatan pengolahan.
·
820C
selama 20 menit untuk pengolahan pangan
2) Radiasi UV, waktu kontak harus lebih dari 2
menit, terutama digunakan untuk sanitasi wadah pengemas dan ruangan yaitu untuk
membunuh mikroba termasuk virus.
3) Senyawa kimia (Disinfektan), disinfektan
yang digunakan dalam industri pangan :
·
Senyawa
khlorin
·
Iodium dan
kompleks iodium
·
Senyawa
amonium quartenair
·
Kombinasi
asam-anion
7. Sanitasi
Kimiawi
Meskipun panas dan sinar UV sangat
efektif untuk proses sanitasi, hingga kini industri pangan masih sangat
bergantung pada disinfektan kimiawi. Disinfektan tersebut akan membasmi
sebagian besar mikroba. Yang penting wajib dipertimbangkan bahwa spora mikroba
bisa bertahan terhadap disinfektan. Jadi permukaan yang sudah diberi disinfektan
adalah tidak steril. Sesudah sanitasi, jumlah mikroba berkurang banyak tetapi
tidak steril. Steril berarti tidak ada mikroba sama sekali (sterilized).
Peraturan GMP mempersyaratkan
penggunaan zat kimia yang cukup dalam dosis yang dianggap aman, oleh karena itu
sangat penting untuk mengikuti petunjuk penggunaan disinfektan tersebut dari
pabrik pembuatnya.
Efektifitas dari disinfektan
tergantung pada :
·
Jenis dan
konsentrasinya
·
Lama kontak
·
Suhu
·
pH
Sangat tidak berguna untuk melakukan
desinfeksi pada pernukaan alat yang kotor, karena disinfektannya akan bereaksi
dengan kotoran sehingga tidak efektif.
8. Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Pemilihan Jenis Sanitizer
Hidrogen peroksida (H2O2) dan ozon
(O3) juga dapat digunakan sebagai disinfektan, tetapi karena beberapa kelemahan
dalam sifat-sifatnya, maka keduanya jarang digunakan secara umum. H2O2 khusus
digunakan untuk sterilisasi wadah pengemasan plastik, dan ozon khusus digunakan
dalam pengawetan air mineral.
Komponen fenol merupakan disinfektan
yang kuat, tetapi tidak digunakan untuk sanitasi dalam industri pangan karena
baunya yang keras dapat memprngaruhi flavor makanan yang diolah.
Pemilihan jenis sanitizer yang
digunakan dalam industri pangan dipengaruhi oleh beberapa faktor :
1. Kelompok/jenis mikroba yang menjadi
target
2. Kondisi/sifat air yang digunakan
3. Obyek/bahan yang akan disanitasi
4. Sifat-sifat lain seperti stabilitas,
harga dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dapat disimpulakan bahwa cGMP Good Manufacturing Practice (GMP) adalah sistem untuk
memastikan bahwa produk secara konsisten diproduksi dan diawasi sesuai dengan
standar kualitas. Hal ini dirancang untuk meminimalkan risiko yang terlibat
dalam produksi farmasi apapun yang tidak dapat dihilangkan melalui pengujian
produk akhir.
Good Manufacturing Process (c/GMP)
diterjemahkan menjadi Cara Pembuatan Yang Baik (CPB) Merupakan suatu konsep
manajemen dalam bentuk prosedur dan mekanisme berproses yang tepat untuk
menghasilkan out put yang memenuhi stándar dengan tingkat ketidak sesuaian yang
kecil. GMP merupakan prasyarat utama sebelum suatu industri pangan dapat
memperoleh sertifikat sistem HACCP (Hazard Analysis Critical Control
Point).
DAFTAR
PUSTAKA
2. http://file.upi.edu/Direktori/FPMIPA/JUR._PEND._KIMIA/195109191980032-SUSIWI/SUSIWI-29%29._GMP.pdf
4.